Junimart Girsang Minta Bawaslu Dilibatkan dalam Gakkumdu Pemilu 2024

30-11-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terkait persiapan Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023). Foto: Eki/nr

 

PARLEMENTARIA, Makassar - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kepolisian dan Kejaksaan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Junimart Girsang usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terkait persiapan Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023). 


“Kalau selama ini kan Bawaslu itu hanya menemukan dugaan Pemilu, kemudian diserahkan kepada Gakumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) seterusnya Bawaslu tidak pernah dilibatkan,” ujar Junimart.


Menurut Junimart, keterlibatan Bawaslu dalam penegakan hukum terpadu harus menjadi sorotan yang penting. Ia tidak ingin setiap temuan dalam pemilu terhenti begitu saja tanpa ada kejelasan tindak lanjutnya.

 


Keterlibatan Bawaslu dalam penegakan hukum terpadu harus menjadi sorotan yang penting.


“Nah itu perlu disikapi nanti supaya betul-betul kelengkapan dari dugaan temuan itu tetap menjadi bagian dari kawalan Bawaslu. Tidak ujug-ujug berhenti di Kepolisian atau Kejaksaan, terus tidak tahu ke mana raibnya,” imbuhnya.


Dalam kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyinggung perihal pelanggaran terkait Pemilu. Ia menanggapi adanya 46 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu bukan merupakan pelanggaran, melainkan ketidaktahuan. 


Untuk itu, Junimart mendorong adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah Provinsi (Pemprov), Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk mencegah adanya praktik pelanggaran atau kecurangan dalam seluruh proses Pemilu 2024.


“Kalau komunikasi terjalin secara baik tidak akan ada pelanggaran yang signifikan. Contoh tadi disebutkan ada 46 ASN, bukan pelanggaran menurut saya, mungkin ketidaktahuan. Contoh misalnya kalau dulu kan tidak salah (pose jari) sarangheo, dulu tidak salah, tapi sekarang menjadi salah. Itu lebih ke ketidaktahuan, bukan kelalaian. Nah ini perlu disosialisasikan oleh Pemprov, Pemkab dan Pemkot kepada para ASN,“ demikian Junimart. (eki/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...